PENDAFTARAN MAHASISWA BARU ANGKATAN 3

GELOMBANG 1 : 4 JANUARI - 23 JUNI 2010
GELOMBANG 2 : 5 JULI - 4 AGUSTUS 2010

TEMPAT : SEKRETARIAT FAK.HUKUM UMK (GEDUNG ORANGE) LT.2
SEKRETAIRAT S2 ILMU HUKUM (GEDUNG HIJAU) LT.2
INFORAMSI LEBIH LANJUT
KETUA PROGRAM : DR.SUPARNYO, SH.,MS ( 08157741986 )
SEKRETARIS : SUCININGTYAS, SH.,MHum ( 08562659550 )
ADMIN : RAFINDRA ( 085641106464)




Sabtu, 15 Mei 2010

KONFIRMASI DOSEN PEMBIMBING Dr,M.Iqbal W, SH.,MHum

PENGUMUMAN 
BAGI MAHASISWA YANG DOSEN PEMBIMBING Dr. M.IQBAL WIBISONO, SH.,MHum. BESUK HARI MINGGU TANGGAL 16 MEI BELIAU DATANG MENGAJAR DI SEMESTER 2. JAM MENGAJAR 12.30 - 16.00.
ATAS PERHATIANNYA, DISAMPAIKAN TERIMA KASIH

JUDUL BUKU PENEGAKAN HUKUM

PENEGAKAN HUKUM ( SUATU TINJAUAN SOSIOLOGIS )
Penegakan hukum merupakan penjabaran ide dan cita hukum ke dalam bentuk-bentuk konkrit. Untuk mewujudkan hukum sebagai ide ke dalam bentuk konkrit membutuhkan suatu organisasi yang cukup kompleks. Organisasi-organisasi tersebut, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Walaupun pada hakekatnya organisasi tersebut bertugas untuk mengantarkan kepada tujuan-tujuan hukum, namun masing-masing badan-badan berdiri sendiri dan bersifat otonom, Alih-alih menegakan hukum ternyata lembaga-lembaga tersebut sibuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan bekerjanya sebagai suatu lembaga, nilai-nilai dan pada akhirnya membentuk dunianya sendiri.

JUDUL BUKU MENGUAK TABIR HUKUM

MENGUAK TABIR HUKUM (SUATU KAJIAN FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS)
Hukum merupakan seperangkat kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang terlarang dilakukan oleh manusia. Kalimat semacam itu sangat diakrabi oleh berbagai literatur hukum, menjadi obyek mencoba untuk diaturnya. Tak pelak lagi hukum merupakan belantara yang hebat sekali, olehnya itu usaha untuk "menguak tabir" belantara iru merupakan usaha yang tidak mudah. Buku ini dapat juga dijadikan bacaan bagi masyarakat yang ingin mengetahui seluk-beluk hukum pada umumnya, karena isi buku ini sebagian besar menyajikan berbagai hal yang fundamental tentang hukum secara sistematis.

JUDUL BUKU PASAR ITU BERNAMA "PERADILAN"

MAFIA PERADILAN; APA DAN BAGAIMANA
Korupsi berasal dari perpanduan kata latin, yaitu com yang berarti "bersama-sama" dan rumperre yang berarti "memecah atau menjebol". Dalam kamus Webster diartikan sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi buruk. Arti harfiah korupsi adalah "kebusukan, kebejatan, dapat disuap, tidak bermoral, tidak jujur, perilaku menyimpang". Istilah ini berkembang menjadi suatu tindakan atau perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya korupsi lebih dikenal sebagai penerimaan uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanda adanya catatan atau administrasinya.