PENDAFTARAN MAHASISWA BARU ANGKATAN 3

GELOMBANG 1 : 4 JANUARI - 23 JUNI 2010
GELOMBANG 2 : 5 JULI - 4 AGUSTUS 2010

TEMPAT : SEKRETARIAT FAK.HUKUM UMK (GEDUNG ORANGE) LT.2
SEKRETAIRAT S2 ILMU HUKUM (GEDUNG HIJAU) LT.2
INFORAMSI LEBIH LANJUT
KETUA PROGRAM : DR.SUPARNYO, SH.,MS ( 08157741986 )
SEKRETARIS : SUCININGTYAS, SH.,MHum ( 08562659550 )
ADMIN : RAFINDRA ( 085641106464)




Jumat, 21 Mei 2010

SILABUS POLITIK HUKUM MIH 107

POLITIK HUKUM
Mata kuliah ini mempelajari : Perubahan yang harus dilakukan dalam hukum yang berlaku agar dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat. Proses pembentukan ius constituendum dari ius constitutum dalam menghadapi perubahan kehidupan masyarakat. Produk perubahan hukum (ius constituendeum) yang dihasilkan yang menetapkan kerangka dan arah perkembangan hukum. Keterkaitan antara hukum dan politik, serta pengaruhnya terhadap pembentukan hukum dan penegakan hukumnya di Indonesia. Hukum seringkali tidak dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan. HUkum tidak steril dari subsistem pembuatan dan pelaksanaan hukum. Sehingga untuk mengetahui produk hukum harus dipelajari daj ndikaii konfigurasi politik yang terjadi pada saat pembentukan hukum tersebut. Pengkajian terhadap berbagai hipotesa yang muncul dari hubungan interdependensi antara hukum dan politik. Hipotesis yang diangkat bahwa konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif, begitu pula sebaliknya, konfigurasi politik yang represif akan melahirkan produk hukum yang ortodok.konservatif.

DOSEN :
Prod.Dr. Arief Hidayat, SH.,MS
Hidayatullah, SH.,MHum

Rabu, 19 Mei 2010

PENGUMUMAN SEMESTER III

BAGI MAHASISWA SEMESTER III, DIMOHON UNTUK KEHADIRAN PADA HARI SATBU, TANGGAL 22 MEI 2010. GUNA MEMBAHAS RAPAT SEMINAR.
KONFIRMASI DARI MAHASISWA : MUHAMMAD JUNAIDI
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAANNYA.

Selasa, 18 Mei 2010

KONFIRMSI DOSEN PEMBIMBING BPK RISTAMADJI, SH.,MHum

PENGUMUMAN
BAGI MAHASISWA PENGAJUAN PROPOSAL TESIS DENGAN
DOSEN PENDAMPING : RISTAMADJI, SH.,MHum
PENGAJUAN PROPOSAL TESIS, DIHARAPKAN BERUPA SOFTCOPY DAN HARDCOPY.

TERIMAKASIH ATAS PERHATIANYA....

Sabtu, 15 Mei 2010

KONFIRMASI DOSEN PEMBIMBING Dr,M.Iqbal W, SH.,MHum

PENGUMUMAN 
BAGI MAHASISWA YANG DOSEN PEMBIMBING Dr. M.IQBAL WIBISONO, SH.,MHum. BESUK HARI MINGGU TANGGAL 16 MEI BELIAU DATANG MENGAJAR DI SEMESTER 2. JAM MENGAJAR 12.30 - 16.00.
ATAS PERHATIANNYA, DISAMPAIKAN TERIMA KASIH

JUDUL BUKU PENEGAKAN HUKUM

PENEGAKAN HUKUM ( SUATU TINJAUAN SOSIOLOGIS )
Penegakan hukum merupakan penjabaran ide dan cita hukum ke dalam bentuk-bentuk konkrit. Untuk mewujudkan hukum sebagai ide ke dalam bentuk konkrit membutuhkan suatu organisasi yang cukup kompleks. Organisasi-organisasi tersebut, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Walaupun pada hakekatnya organisasi tersebut bertugas untuk mengantarkan kepada tujuan-tujuan hukum, namun masing-masing badan-badan berdiri sendiri dan bersifat otonom, Alih-alih menegakan hukum ternyata lembaga-lembaga tersebut sibuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan bekerjanya sebagai suatu lembaga, nilai-nilai dan pada akhirnya membentuk dunianya sendiri.

JUDUL BUKU MENGUAK TABIR HUKUM

MENGUAK TABIR HUKUM (SUATU KAJIAN FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS)
Hukum merupakan seperangkat kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang terlarang dilakukan oleh manusia. Kalimat semacam itu sangat diakrabi oleh berbagai literatur hukum, menjadi obyek mencoba untuk diaturnya. Tak pelak lagi hukum merupakan belantara yang hebat sekali, olehnya itu usaha untuk "menguak tabir" belantara iru merupakan usaha yang tidak mudah. Buku ini dapat juga dijadikan bacaan bagi masyarakat yang ingin mengetahui seluk-beluk hukum pada umumnya, karena isi buku ini sebagian besar menyajikan berbagai hal yang fundamental tentang hukum secara sistematis.

JUDUL BUKU PASAR ITU BERNAMA "PERADILAN"

MAFIA PERADILAN; APA DAN BAGAIMANA
Korupsi berasal dari perpanduan kata latin, yaitu com yang berarti "bersama-sama" dan rumperre yang berarti "memecah atau menjebol". Dalam kamus Webster diartikan sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi buruk. Arti harfiah korupsi adalah "kebusukan, kebejatan, dapat disuap, tidak bermoral, tidak jujur, perilaku menyimpang". Istilah ini berkembang menjadi suatu tindakan atau perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya korupsi lebih dikenal sebagai penerimaan uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanda adanya catatan atau administrasinya.

Jumat, 14 Mei 2010

KONFIRMASI PEMBIMBING PROPOSAL TESIS

BAGI MAHASISWA YANG PEMBIMBING DR.M.IQBAL WIBISONO SH.,MHum. UNTUK SEGERA MENGAJUKAN PROPOSAL YANG DITUJUKAN LANGSUNG KE DOSEN PEMBIMBING, DAN DIKIRIMKAN LEWAT POS DENGAN ALAMAT RUMAH :
JL. CANDIMAS SELATAN VI / 198 SEMARANG.

PENGUMPULAN TUGAS

TUGAS BUAT MAKALAH SEMESTER 2
POLITIK HUKUM (HIDAYATULLAH, SH.,MHum)
PENGUMPULAN TUGAS PALING LAMBAT TANGGAL 23 MEI 2010, DAN AKAN DIUJIKAN SECARA LESAN SETELAH MAKALAH SUDAH DIKOREKSI DOSEN PENGAMPU.
JADWAL UJIAN AKAN MENYUSUL SETELAH ADA KONFIRMASI DARI DOSEN PENGAMPU